Ada Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora,Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah
Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara dan
denda 15 juta atas sangkaan KDRT yang dilakukan pada istrinya, Lestiani atau
Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan
menjelaskan Rizky Billar disinyalir lakukan kekerasan secara fisik.
"Teror hukumannya karena tindakan ini ada tiga wujud. Pertama, jika
mengakibatkan cedera sakit sama seperti yang dirasakan oleh saudari Lesti
Kejora ini, ancamannya 5 tahun penjara dengan denda Rp15 juta," katanya
saat pertemuan jurnalis di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga : Dua Saksi Menjadi Bukti KDRT Rizky Billar
Zulpan mengutarakan jika sampai mengakibatkan cedera berat, ancamannya sepuluh
tahun kurungan. Selanjutnya bila mengakibatkan lebih dari itu dan sampai wafat
dapat terancam 15 tahun penjara.
"Jadi untuk saat ini sanksi hukuman yang diterapkam pada terlapor ini
ialah Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, teror hukumannya 5 tahun penjara," papar Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan Lesti sudah dicheck dan minta untuk visum et repertum.
Disamping itu, Lesti akan dicheck keadaan psikisnya. "Ke Pusat Servis
Terintegrasi Pendayagunaan Wanita dan Anak," ucapnya.
Urutan KDRT yang Dirasakan Lesti Kejora
Zulpan menerangkan kasus ini terjadi Rabu, 28 September 2022 sekitaran jam
01.51 WIB saat Rizky Billar diperhitungkan ketahuan serong ada di belakang
Lesti Kejora. Selanjutnya Lesti minta untuk dibalikkan ke orang tuanya, tetapi
suaminya emos
"Di mana pada waktu itu pelapor saudari Lesti Kejora sampaikan ingin minta
dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi daripada terlapor
saudara Muhammad Rizky. Selanjutnya lakukan kontak fisik," papar Zulpa.
Baca Juga : KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora, Sempat Banting Istri Di Kamar Mandi Begini Kronologinya
Peristiwa kekerasan dilaksanakan rumah individu mereka di Cilandak, Jakarta
Selatan. Menurut Zulpan, Rizky Billar diperhitungkan usaha menggerakkan dan
membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher sampai jatuh ke lantai secara
berkali-kali. Lantas pada jam 09.47 WIB, Rizky disinyalir usaha tarik tangan
istrinya ke kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berkali-kali
Baca Juga : Diterpa Masalah KDRT, Pasangan Ini Mendapatkan Penghargaan Best Couple
Perlakuan KDRT itu mengakibatkan tangan kanan dan kiri, leher, dan anggota
badan Lesti lainnya rasakan sakit. "Atas tindakan itu hingga korban
memberikan laporan ke kepolisian dalam masalah ini Polres Metro Jakarta Selatan
yang sudah terima laporan polisi ini dan sudah lakukan pengecekan," papar
Endra Zulpan.
إرسال تعليق