Ada Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora,Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

 

Ada Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora,Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara dan denda 15 juta atas sangkaan KDRT yang dilakukan pada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan Rizky Billar disinyalir lakukan kekerasan secara fisik.

"Teror hukumannya karena tindakan ini ada tiga wujud. Pertama, jika mengakibatkan cedera sakit sama seperti yang dirasakan oleh saudari Lesti Kejora ini, ancamannya 5 tahun penjara dengan denda Rp15 juta," katanya saat pertemuan jurnalis di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga : Dua Saksi Menjadi Bukti KDRT Rizky Billar

Zulpan mengutarakan jika sampai mengakibatkan cedera berat, ancamannya sepuluh tahun kurungan. Selanjutnya bila mengakibatkan lebih dari itu dan sampai wafat dapat terancam 15 tahun penjara.

"Jadi untuk saat ini sanksi hukuman yang diterapkam pada terlapor ini ialah Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, teror hukumannya 5 tahun penjara," papar Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan Lesti sudah dicheck dan minta untuk visum et repertum. Disamping itu, Lesti akan dicheck keadaan psikisnya. "Ke Pusat Servis Terintegrasi Pendayagunaan Wanita dan Anak," ucapnya.


Urutan KDRT yang Dirasakan Lesti Kejora


Zulpan menerangkan kasus ini terjadi Rabu, 28 September 2022 sekitaran jam 01.51 WIB saat Rizky Billar diperhitungkan ketahuan serong ada di belakang Lesti Kejora. Selanjutnya Lesti minta untuk dibalikkan ke orang tuanya, tetapi suaminya emos

"Di mana pada waktu itu pelapor saudari Lesti Kejora sampaikan ingin minta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi daripada terlapor saudara Muhammad Rizky. Selanjutnya lakukan kontak fisik," papar Zulpa.

Baca Juga : KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora, Sempat Banting Istri Di Kamar Mandi Begini Kronologinya

Peristiwa kekerasan dilaksanakan rumah individu mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Zulpan, Rizky Billar diperhitungkan usaha menggerakkan dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher sampai jatuh ke lantai secara berkali-kali. Lantas pada jam 09.47 WIB, Rizky disinyalir usaha tarik tangan istrinya ke kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berkali-kali

Baca Juga : Diterpa Masalah KDRT, Pasangan Ini Mendapatkan Penghargaan Best Couple

Perlakuan KDRT itu mengakibatkan tangan kanan dan kiri, leher, dan anggota badan Lesti lainnya rasakan sakit. "Atas tindakan itu hingga korban memberikan laporan ke kepolisian dalam masalah ini Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah terima laporan polisi ini dan sudah lakukan pengecekan," papar Endra Zulpan.

Post a Comment

أحدث أقدم