Apa Yang Dimaksud KDRT Serta Dampak Psikisnya Bagi Korban?Penyebab Rizky Billar Dilaporkan Oleh Lesti Kejora


Apa Itu KDRT? Pemicu Rizky Billar disampaikan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022). Dalam laporannya itu, Lesti mengutarakan pertama kali Rizky Billar lakukan KDRT karena kedapatan serong dengan wanita lain.

 

"Memang benar-benar ada laporan Lesti Kejora pada Rizky Billar ke Polres Jaksel tadi malam. Sedang diatasi Polres Jaksel," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sata dikontak detikcom, Kamis (29/9/2022).

 Baca Juga : KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora, Sempat Banting Istri Di Kamar Mandi Begini Kronologinya

"Bermula korban Lesti ini ketahui suaminya, Rizky Billar, ini serong ada di belakang," sambungnya kembali.

 

Diambil dari situs sah Komnas Wanita, KDRT atau domestic violence sebagai ringkasan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ini seringkali terjadi di ranah atau rekanan individual.

 

Adverstiment

Umumnya aktor ialah orang yang dikenali baik dan dekat oleh korban. Misalkan, tindak kekerasan yang sudah dilakukan suami pada istri, ayah pada anak, paman pada sepupu, kakek pada cucu, bahkan juga dalam jalinan kekasihan sekalinya dapat terjadi.

 

KDRT diartikan sebagai kekerasan pada wanita oleh bagian keluarga yang mempunyai jalinan darah. Adapun pemahaman KDRT ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 Baca Juga : Diterpa Masalah KDRT, Pasangan Ini Mendapatkan Penghargaan Best Couple

Berdasar Pasal 1 UU PKDRT, KDRT disimpulkan sebagai tindakan pada seorang khususnya wanita, yang berpengaruh munculnya penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikis, dan/atau penelantaran rumah tangga terhitung teror untuk lakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara menantang hukum dalam cakupan rumah tangga.

 

Selainnya tahu pemahaman apakah itu KDRT, perlu pahami beberapa bentuknya. Komite Pakta Penghilangan Semua Wujud Diskriminasi Pada Wanita (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menerangkan, kekerasan berbasiskan gender yang diartikan ialah bermacam-macam kekerasan baik kontak fisik, mental, dan seksual yang terjadi yang berakar pada ketidaksamaan berbasiskan gender dan tipe kelamin yang paling kuat dalam warga.

 

Dan beberapa bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT ialah mencakup kontak fisik (Pasal 6), kekerasan mental (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

 

Psikiater Nuzulia Rahma Tristinarum dari Pro Help Center beberapa lalu sempat memaparkan beberapa ciri pasangan sukai lakukan KDRT. Menurut dia, beberapa ciri itu dapat disaksikan dari saat sebelum menikah, ditambah kelompok KDRT ini tidak selamanya masalah kontak fisik.

Baca Juga : Ada Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora,Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

"KDRT itu banyak memiliki bentuk, bukan hanya secara fisik. Umumnya ada berbentuk sikap, salah satunya mengancam, supremasi yang terlalu berlebih, memberikan ancaman, memaksakan, posesif, larang tanpa argumen yang terang," papar Rahma menyebutkan beberapa pertanda.

 

Rahma mewanti-wanti sikap KDRT condong tidak dapat diganti dengan diamkan aktor. Resiko peristiwa berulang-ulang besar sekali hingga perlu menyaksikan beberapa ciri atau rutinitas yang ke arah sikap KDRT.

 

"Memerah keuangan secara lembut, mengejek, merendahkan dan bermacam-macam lain sama seperti yang saya sebut awalnya, perlu dicurigai semenjak awalnya," tandas ia.

 

Di kesempatan yang lain, psikiater dari Klinik Daksa, Intan Erlita MPsi beberapa lalu sempat mengutarakan imbas KDRT pada korbannya. Menurut dia, korban dapat berpengaruh pada permasalahan mental sampai kematian.

 

"Masalah mental jika disaksikan secara fisik, contoh penyakit fisik, kecacatan bahkan kematian. Jika disaksikan secara mental, dapat memunculkan trauma, stres, masalah cemas, psikosomatis atau sulit tidur (insomnia)," katanya.

 Baca Juga : Dua Saksi Menjadi Bukti KDRT Rizky Billar

Menurut intan, rasa trauma, ketakutan, dan kurang percaya diri akan ada pada korban yang sering memperoleh tindakan KDRT. Karena itu, korban dan keluarga yang alami KDRT harus selalu dikasih pengiringan.

 

"Harus disaksikan dari imbas yang muncul dari istri berapa besar dari KDRT itu, yang jelas harus memperoleh dukungan atau support dari keluarga paling dekat dan lingkungan. Tetapi ada banyak kasus yang lumayan berat sampai tinggalkan trauma diperlukan kontribusi dari pakarnya seperti psikiater, psikolog, pemuka agama, dan lain-lain. 

 

Jika aktor KDRT orang paling dekat (suami misalkan) dan tingkat/tingkat KDRT-nya bertambah dianjurkan harus melapor ke polisi untuk memperoleh pelindungan, janganlah sampai nyawa jadi taruhannya," lebih Intan.

Post a Comment

أحدث أقدم