BBM Jenis Pertalite Tidak Akan Dihapus Tahun Depan, Tegas Pemerintah

 

SPBU Pertamina

Pemerintah menekankan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus pertalite (RON 90) dan RON 92 bahan bakar sebagai pertamax tahun depan.

Direktur Teknik dan Direktorat Lingkungan Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah hanya memutuskan untuk menghilangkan bahan bakar dengan nilai oktan (Nomor Octane Penelitian/ Ron) di bawah 90 start start 1 Januari 2023 Berikutnya.

Baca Juga : Apakah BBM Jenis Pertamax Dan Pertalite Bakal Dihapus,Simak Penjelasan Berikut Ini

Keputusan ini mengacu pada keputusan DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022.

Jenis bahan bakar bensin dengan nomor oktan di bawah 90 mulai 1 Januari 2023 tidak dapat dipasarkan di Indonesia, merujuk pada keputusan DJM No. 85.k/hk.02/DJM/2022. Persyaratan minimum nomor oktan yang dapat dipasarkan di dalam negeri adalah Ron 90, "ia menjelaskan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (09/15/2022).

Dengan demikian, bensin di bawah RON 90, seperti premium bensin (RON 88) yang dijual oleh Pertamina dan RevVO 89, yang dijual oleh pompa bensin vivo, secara resmi tidak diizinkan untuk beredar di pasar mulai tahun depan. Adapun bensin dengan Ron 90 seperti pertalite itu sendiri, menurutnya tidak akan dihapus.

"Tidak dihapus (pertalite)," katanya.

Image Pertalite

Terkait dengan Menteri Lingkungan dan Peraturan Kehutanan No. 20 tahun 2017 tentang standar kualitas emisi gas kendaraan bermotor tipe baru Kategori M, N, dan O, ia juga mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya terkait dengan spesifikasi emisi gas buang untuk Jenis kendaraan baru, spesifikasi BBM yang umumnya tidak terkait yang dapat diedarkan di masyarakat.

Permen ini (Permen LHK No.20/2017) mengatur jenis kendaraan baru, "katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Direktur Jenderal Polusi dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Sigit menjelaskan bahwa peraturan LHK No.20/2017 hanya dimaksudkan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, terutama yang diproduksi sejak 2018, bukan untuk semua spesifikasi bahan bakar yang beredar di masyarakat.

"Menurut permen untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar menurut Permen," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (09/14/2022).

Hanya untuk kendaraan baru atau diproduksi pada Oktober 2018, "dia menekankan.

Baca Juga : Import Minyak Mentah Ke Tetangga Sebelah Singapura! Begini Tanggapan Aktivis Andi Sinulingga

Dia juga menekankan, untuk spesifikasi BBM yang dapat beredar di masyarakat adalah otoritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Harap dicatat, peraturan LHK No.20 tahun 2017 berlaku ketika diberlakukan pada 7 April 2017.

Pasal 3 (2) menyatakan bahwa pengujian emisi buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi:

sebuah. CETUS API (bensin) dengan parameter: Ron setidaknya 91 (sembilan puluh satu), konten minimum timbal (PB) tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimum 50 (lima puluh) ppm;

b. Kompresi (solar) dengan parameter: angka setana ≥ 51 (51), kandungan sulfur maks 50 (50) ppm, viskositas (viskositas)  2 (2) mm2/s, maks 4,5 (4,5) mm2/s;

c. Api dan kompresi (LPG) dengan parameter: Ron minimum 95 (95), kandungan belerang maksimum 50 (50) ppm. atau Cetus API Clant Compression (CNG) dengan parameter: C 1, C2 minimum 62% (enam puluh dua persen) vol, kepadatan relatif pada 28 derajat C minimum 0,56

(Titik nol lima puluh enam).

Kemudian, terkait dengan waktu implementasi diatur dalam Pasal 8, yang dibaca sebagai berikut:

Pasal 8 Peraturan ini menyatakan bahwa:

(1) Ketika peraturan menteri ini berlaku, kendaraan bermotor yang sedang diproduksi dalam kategori M, kategori N, dan kategori 0, diharuskan untuk memenuhi standar kualitas emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paragraf (1) tidak kemudian dibandingkan:

sebuah. 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor dengan bensin, CNG dan LPG; dan

Iklan

b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017  mengharuskan bahan bakar yang dijual atau diedarkan di Indonesia harus menggunakan bahan bakar standar emisi Euro 4, sehingga meningkatkan penggunaan bensin beroktan tinggi. memiliki spesifikasi. yakni setara RON 95-98 atau  Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).  Pertamina (Persero).

Oleh karena itu, setelah bensin RON 88 dihapus, pemerintah akan terus menghapuskan bensin RON 90, yang juga dikenal sebagai bahan bakar Pertalit, hingga nilainya setara dengan RON 92 atau  Pertamax. Tetapi, untuk menentukan kapan merk BBM ini akan dihentikan. “Jadi kalau hari ini  RON 88 dihilangkan bertahap dan pertalite dihilangkan 90 RON bahkan LHK permen, Pertamax dihilangkan dan dinaikkan lagi Euro 4 yaitu 95 atau 98 RON.” September 2022 ). 

Karena itu, Sugeng menyarankan agar BBM bersubsidi memiliki kualitas oktan yang lebih tinggi dari angka oktan  yang ada saat ini. Karena jika lingkungan itu baik menandakan bahwa kualitas bahan bakar semakin baik ramah terhadap lingkungan. "Idealnya, RON tertinggi akan disubsidi sehingga kita bisa memiliki bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. Itu akan berdampak besar," kata Sugeng."Idealnya, ini adalah RON tertinggi yang disubsidi sehingga dapat menjadi bahan bakar yang ramah lingkungan dan mempertahankan daya beli orang. Bahan Bakar Minyak kami sangat berdampak langsung dengan lingkungan sekitar kami, Ujar Sugeng.

Info Kesehatan :

  1. Mastitis Payudara Adalah? Pelajari Penyebab serta Penanganan Gejala Pada Ibu Menyusui
  2. Fakta Penyakit Skizofrenia yang Masih Jarang Diketahui
  3. Simak! Begini Cara Ampuh Untuk Menghilangkan Pegal dan Capek, Ramuan Alami Nya Bisa Langsung Di Praktekin 
  4. Cara Mengobati Paru-Paru Secara Alami Dengan Bahan - Bahan Dapur
  5. Perlu Anda Ketahui 9 Manfaat Meminum Kopi Bagi Tubuh Kita 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama