![]() |
Seluruh Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo |
Delixnews.com -- Komisi Kode
Etik Polisi (KKEP) mengajukan banding atas banding mantan kepala Divisi Propam
Polri Ferdy Sambo untuk keputusan dalam memberhentikan dengan tidak hormat
(PTDH) di sidang banding yang diadakan selama dua jam hari, Senin, 19/September/2022.
Komisi Banding memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo, "kata Komjen
Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, markas polisi, Jakarta Selatan, 19/September/2022.
KKEP menyatakan bahwa perilaku pelanggar dianggap sebagai tindakan memalukan
dan sanksi administrasi dalam bentuk PTDH dari anggota Kepolisian Nasional.
Sesi banding diketuai oleh jenderal tiga bintang, Komisaris Jenderal Pengawas
serta Jenderal Pengawasan Umum (Irwasum)
Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Komisi Umum Inspektur Jenderal Remigius Sigid
Tri Hardjanto. Kemudian para anggota terdiri dari Inspektur Jenderal Wahyu
Widada, Inspektur Jenderal Setyo Budi Mumpuni, dan Inspektur Jenderal Indra
Miza.
Sesuai dengan mekanisme, sesi banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy
Sambo atau temannya.
Sebelumnya, Komisi Etika Kode
Polisi (KKEP) memutuskan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melanggar Kode
Etik Polisi. Sesi etika menolaknya dengan tidak hormat atau PTDH Ferdy Sambo
dari Kepolisian Nasional.
"Sanksi yang dikenakan, pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai
anggota Kepolisian Nasional," kata Dedi pada konferensi pers di markas
kepolisian nasional pada hari Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Baca Juga : Bjorka, Pemerintah Telah Mengantongi Identitas Lengkapnya
Ferdy Sambo telah dinobatkan sebagai tersangka dalam penyelidikan atau
penghalang keadilan pembunuhan Brigadir J bersama dengan enam anggota Polri
lainnya. Enam tersangka lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo,
Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Dari tujuh
tersangka tentang menghalangi keadilan, polisi nasional telah menetapkan
sebagai tersangka yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan
Ferdy Sambo.
Posting Komentar