Ferdy Sambo. Banding Ditolak, Jabatan Sebagai Anggota Polri Resmi Dicopot

Seluruh Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo

Delixnews.com -- Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mengajukan banding atas banding mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo untuk keputusan dalam memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) di sidang banding yang diadakan selama dua jam hari, Senin, 19/September/2022.

Komisi Banding memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo, "kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, markas polisi, Jakarta Selatan, 19/September/2022.


KKEP menyatakan bahwa perilaku pelanggar dianggap sebagai tindakan memalukan dan sanksi administrasi dalam bentuk PTDH dari anggota Kepolisian Nasional.

Sesi banding diketuai oleh jenderal tiga bintang, Komisaris Jenderal Pengawas serta  Jenderal Pengawasan Umum (Irwasum) Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Komisi Umum Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian para anggota terdiri dari Inspektur Jenderal Wahyu Widada, Inspektur Jenderal Setyo Budi Mumpuni, dan Inspektur Jenderal Indra Miza.

Sesuai dengan mekanisme, sesi banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo atau temannya.

Sebelumnya, Komisi Etika Kode Polisi (KKEP) memutuskan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melanggar Kode Etik Polisi. Sesi etika menolaknya dengan tidak hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Kepolisian Nasional.

"Sanksi yang dikenakan, pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Kepolisian Nasional," kata Dedi pada konferensi pers di markas kepolisian nasional pada hari Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

Baca Juga : Bjorka, Pemerintah Telah Mengantongi Identitas Lengkapnya

Ferdy Sambo telah dinobatkan sebagai tersangka dalam penyelidikan atau penghalang keadilan pembunuhan Brigadir J bersama dengan enam anggota Polri lainnya. Enam tersangka lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Dari tujuh tersangka tentang menghalangi keadilan, polisi nasional telah menetapkan sebagai tersangka yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Ferdy Sambo.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama