Gaji Ke 13 ASN, Sesuai Dengan PMK No 75 Tahun 2022

Gaji 13 ASN


DelixNews.com - Pada tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk lebih mendukung upaya mendorong perekonomian. 

Kebijakan ini akan secara konsisten ditentukan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Namun, penggajian ke-13 untuk tahun 2022 akan berbeda dari 2020 dan 2021 karena pemerintah menciptakan realitas penghematan dan anggaran untuk menghadapi pandemi virus corona (COVID-19). 

Baca Juga : Serangkaian Saham Yang Sukses Menghasilkan Keuntungan Maksimal Setiap Hari

Lembaga Penyiaran Publik, tidak termasuk 50% gaji pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit, Anggota Polri, Penyelenggara Negara, Anggota KPK, Direksi Lembaga Penyiaran Layanan Publik, dan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di lembaga penyiaran publik, di luar 50% dari gaji terkait kinerja non pegawai.


Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, dalam hal ini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 dalam upaya menjaga tingkat daya beli masyarakat. Diantaranya adalah para pensiunan dan masyarakat penerima manfaat dari pengeluaran dana negara. Oleh karena itu, mereka berkontribusi tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga pada peningkatan pengeluaran pemerintah untuk peralatan, pensiunan dan penerima manfaat.

Baca Juga : Bjorka,Membocorkan Data Anies Baswedan Menjawab Tantangan Denny Siregar 

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian kepada negara dan negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang digabungkan dengan beberapa komponen.

ASN THR

Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan kerja atau tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja 50%. Pasal 5 Perpres ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak boleh dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri, saya di sini. Untuk: Di luar tanggung jawab negara atau cuti terbatas waktu lainnya. atau ditempatkan di luar lembaga pemerintah Jerman atau asing, yang gajinya dibayarkan oleh perwakilan lembaga pengeposan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iklan

 

 Pasal 6 Perpres ini menyebutkan bahwa anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pegawai negeri sipil, pegawai negeri kontrak kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, penyelenggara negara, dan pengawas KPK (APBN) serta Panitia Komisi Pembayaran Gaji (KPK) THR, pimpinan Lembaga Penyiaran Layanan Umum, dan non pegawai Aparatur Swasta Negara. Seseorang yang bekerja pada lembaga penyiaran layanan masyarakat dan terdiri dari: tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan pekerjaan atau tunjangan umum, dan penghasilan tambahan hingga 50 persen. 

Gaji pihak ketiga dibayarkan pada bulan Juli. Jika Anda tidak dapat membayar gaji ke-13, Anda dapat membayar gaji ke-13 setelah Juli.

Gaji Ke 13

 

Post a Comment

أحدث أقدم