Iuran BPJS Kesehatan 2022 Diharuskan Bagi Setiap Warga Sesuai Kepesertaannya

BPJS Kesehatan

DelixNews -- Semua warga negara Indonesia diharuskan menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan di Indonesia dan telah membayar biaya. Ada empat jenis keanggotaan kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU), pemerintah daerah PD, pekerja penerima non -upah (PBPU) dan pekerja bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan kontribusi asuransi kesehatan (PBI JK). Setiap peserta kesehatan diharuskan membayar kontribusi berdasarkan jenis keanggotaan masing -masing, di mana pembayaran kontribusi kesehatan BPJS selambat -lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Bagaimana detailnya?

Baca Juga : Perlu Anda Ketahui Bahwasanya BPJS Kesehatan Tidak Mengcover 21 Penyakit Ini Simak Penjelasan dibawah

Kontribusi Kesehatan BPJS Menurut keanggotaan 2022

Melaporkan dari situs web resmi BPJS Health, kontribusi kesehatan BPJS pada tahun 2022 untuk setiap keanggotaan sebagai berikut :

1. Peserta penerima bantuan kontribusi asuransi kesehatan (PBI JK) yang termasuk PBI JK adalah peserta yang diklasifikasikan sebagai orang miskin dan miskin, dengan peserta PBI JK dibayar oleh pemerintah. Definisi orang miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki mata pencaharian dan/atau memiliki mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang sesuai untuk kehidupan mereka dan/atau keluarga mereka. Sementara orang miskin adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar kontribusi asuransi kesehatan untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Baca Juga: Kenali apa itu bantuan sosial asuransi kesehatan, persyaratan, cara memeriksa penerima.


2. Peserta dalam Penerima Upah (PPU) Kontribusi untuk PPU yang bekerja di lembaga pemerintah terdiri dari pegawai negeri (PNS), anggota TNI, anggota kepolisian nasional, pejabat negara, dan pegawai pemerintah layanan non -sipil pada 5 oleh 5 Persentase gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

3. Kontribusi untuk PPU yang bekerja di BUMM, BUMD, dan PPU Bumn, BUMD, dan kontribusi pribadi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pengusaha dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

 

Iklan

4. Kontribusi Keluarga PPU Tambahan Dikenal, anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU termasuk suami/istri yang sah dan maksimal tiga anak. Kontribusi Kesehatan BPJ untuk keluarga tambahan penerima upah yang terdiri dari anak-anak ke-4 dan sebagainya, ayah, ibu, dan mertua, jumlah kontribusi 1 persen gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat lainnya, peserta PBPU, dan biaya peserta bukanlah pekerja Adapun kontribusi untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/saudara -dalam -hukum, asisten rumah tangga, dll., Penerima non -upah, dan peserta non -pekerja dibayar dengan perincian berikut: Kelas III dari Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 1 Januari 2021 Kelas III Kontribusi peserta sebesar Rp 35.000 dan pemerintah masih memberikan bantuan kontribusi RP. 7.000. Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga : Segera Cek Bansos PKH Bagi Penerima Bantuan Program Pemerintah di bansos.kemensos.go.id 

6. Kontribusi veteran dan pelopor kontribusi asuransi kesehatan kemerdekaan untuk veteran, pelopor kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan pada 5 persen dari 45 persen dari gaji dasar pegawai negeri di III/ kelompok dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Tag Lainnya :

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama