Perlu Anda Ketahui Bahwasanya BPJS Kesehatan Tidak Mengcover 21 Penyakit Ini Simak Penjelasan dibawah...

BPJS Kesehatan

DelixNews - BPJS adalah salah satu andalan masyarakat ketika mereka ingin mencari perawatan dirumah sakit. Karena, BPJS adalah bentuk layanan pemerintah kepada masyarakat di sektor kesehatan. Namun diketahui bahwa ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga : Import Minyak Mentah Ke Tetangga Sebelah Singapura! Begini Tanggapan Aktivis Andi Sinulingga

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan mengenai jenis penyakit apa yang dapat di cover/tanggung dan tidak dicover/tanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebenarnya dapat diklaim menggunakan BPJS.

Lalu layanan kesehatan apa yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS?

Pemerintah tidak secara khusus menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS" atau "penyakit yang ditanggung oleh BPJS". Namun, sebenarnya sama dengan asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

Tetapi jika Anda melihat aturan yang terkandung dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang asuransi kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Health.

Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJ:

1. Penyakit dalam bentuk wabah atau peristiwa luar biasa.

2. Peduli yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Leveling gigi seperti sanggurdi.

4. Penyakit karena tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera karena sengaja melukai diri sendiri atau upaya bunuh diri.

6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Perawatan atau infertilitas yang tidak subur.

8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.

9. Layanan Kesehatan dilakukan di luar negeri

10. Perawatan dan aksi medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau percobaan.

11. Perawatan pelengkap, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Kontrasepsi.

Iklan

13. Persediaan Kesehatan Rumah Tangga.

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang terdiri dari rujukan atas permintaan mereka sendiri dan layanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan hukum.

15. Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Health, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan Kesehatan untuk Penyakit atau Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau tanggung jawab pemberi kerja

17. Layanan Kesehatan Dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas yang wajib untuk nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak -hak kelas peserta.

18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Nasional.

19. Layanan Kesehatan Diadakan dalam Kerangka Layanan Sosial.

20. Layanan yang telah ditanggung dalam program lain.

21. Layanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan.

Dengan demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh kesehatan BPJS. Jangan salah paham, nanti penyakit Anda bahkan tidak akan ditanggung. Mungkin berguna informasi yang telah kami rangkum.

Call Center BPJS Kesehatan

 

Post a Comment

أحدث أقدم