![]() |
detik.com |
Ferdy Sambo sampai, Brigjen Hendra Dapat Diperlihatkan Ferdy Sambo serta terduga yang lain sendiri terlihat udah masuk Gedung Bareskrim komplet dengan pakaian tahanan yang dikenainya. Polri sudah memastikan 5 orang terduga dalam masalah pidana pembunuhan memiliki rencana Brigadir J. Mereka merupakan Ferdy Sambo, Bharada E, pendamping rumah tangga sekalian supir Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
![]() |
Iklan |
Sementara di persoalan obstruction of justice, Polri sudah memastikan 7 orang terduga pidana. Yaitu, Ferdy Sambo sebagai bekas Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai bekas Karopaminal Satuan Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria sebagai bekas Kaden A Biropaminal Satuan Propam Polri, AKBP Berbudi Rahman Bijakin sebagai bekas Wakadaen B Biropaminal Satuan Propam Polri. Lantas, Kompol Baiquni Wibowo sebagai bekas PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Satuan Propam Polri, Kompol Chuck Putranto sebagai bekas PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Satuan Propam Polri serta AKP Irfan Widyanto bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga : Ferdy Sambo. Banding Ditolak, Jabatan Sebagai Anggota Polri Resmi Dicopot
Di dalam masalah ini, Polri sudah jatuhkan ancaman Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada empat terduga, adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kombes Agus Nurpatria.
komisi etik sudah sah menampik banding PTDH yang dikemukakan oleh Ferdy Sambo. Lewat kata lain, tersedianya penampikan banding itu, jadikan Ferdy Sambo sah dicoret ataulah bukan kembali menjadi anggota Polri. Awal mulanya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengtakan jika yang tengah dilakukan di siang tempo hari cuman penyerahan tanda bukti dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : sebelum lakukan penahanan, tim dokter mabes polri lakukan pemeriksaan terhadap kesehatan fisik dan psikologis putri candrawathi
Sebatas data, Penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dapat mengerjakan penyerahan babak dua arsip persoalan ke pendakwa penuntut umum (JPU) masalah Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berkata jika penyerahan babak dua dapat diberlangsungkan di, Rabu (5/10/2022)
"Pengunduran ini dari komunikasi dua faksi. Dari penyidik dari jpu sependapat untuk penyerahan babak duanya dijalankan Rabu 5 oktober," papar Dedi terhadap jurnalis, Senin (3/9/2022).
Waktu diberikan pertanyaan berkaitan penahanan beberapa terduga seusai dilimpahkan apa bakalan selalu ditahan di Rutan Bareskrim Polri serta Mako Brimob, Gatot berkata hal demikian jadi wewenang Kejaksaan. "Untuk penahanan itu kan wewenang JPU, yang terang waktu ini kami kerjakan proses babak duanya berikut tanda bukti. Bila tempo hari itu kontrol atau klarifikasi oleh JPU udah dikatakan komplet. Saat ini kita geser ke JPU," tuturnya.
Posting Komentar