Berita Ferdy Sambo Hari Ini - Terlengkap


detik.com
Polri dapat menghadirkan semua terduga tergolong Ferdy Sambo dalam penyerahan babak dua arsip persoalan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berkata jika penyerahan babak II dapat dijalankan dalam hari ini, Rabu (5/10/2022) di Bareskrim Polri. "Untuk realisasi penyerahan babak dua, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi bersama terduga yang lain dalam masalah pembunuhan Brigadir J sudah datang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kedatangan mereka untuk menempuh proses penyerahan babak II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Pak Sambo udah ada sudah tiba. Iya, semuanya terduga udah ada," papar Advokat keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Gedung Bareskrim.


Ferdy Sambo sampai, Brigjen Hendra Dapat Diperlihatkan Ferdy Sambo serta terduga yang lain sendiri terlihat udah masuk Gedung Bareskrim komplet dengan pakaian tahanan yang dikenainya. Polri sudah memastikan 5 orang terduga dalam masalah pidana pembunuhan memiliki rencana Brigadir J. Mereka merupakan Ferdy Sambo, Bharada E, pendamping rumah tangga sekalian supir Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Iklan
Dalam masalah ini, Polri menegaskan jika tidak ada momen tembak-menembak. Realitanya merupakan, Bharada E diminta tembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo lantas diperhitungkan mainkan andilnya menjadi faksi yang mengerjakan scenario biar masalah Brigadir J tampak ke khalayak dengan desas-desus baku tembak. Di dalam masalah ini, Ferdy Sambo tembak dinding di tempat insiden dengan pistol punya Brigadir J biar seakan-akan itu adalah tembak-menembak.

Sementara di persoalan obstruction of justice, Polri sudah memastikan 7 orang terduga pidana. Yaitu, Ferdy Sambo sebagai bekas Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai bekas Karopaminal Satuan Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria sebagai bekas Kaden A Biropaminal Satuan Propam Polri, AKBP Berbudi Rahman Bijakin sebagai bekas Wakadaen B Biropaminal Satuan Propam Polri. Lantas, Kompol Baiquni Wibowo sebagai bekas PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Satuan Propam Polri, Kompol Chuck Putranto sebagai bekas PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Satuan Propam Polri serta AKP Irfan Widyanto bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Baca Juga : Ferdy Sambo. Banding Ditolak, Jabatan Sebagai Anggota Polri Resmi Dicopot

Di dalam masalah ini, Polri sudah jatuhkan ancaman Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada empat terduga, adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kombes Agus Nurpatria.

komisi etik sudah sah menampik banding PTDH yang dikemukakan oleh Ferdy Sambo. Lewat kata lain, tersedianya penampikan banding itu, jadikan Ferdy Sambo sah dicoret ataulah bukan kembali menjadi anggota Polri. Awal mulanya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengtakan jika yang tengah dilakukan di siang tempo hari cuman penyerahan tanda bukti dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : sebelum lakukan penahanan, tim dokter mabes polri lakukan pemeriksaan terhadap kesehatan fisik dan psikologis putri candrawathi

Sebatas data, Penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dapat mengerjakan penyerahan babak dua arsip persoalan ke pendakwa penuntut umum (JPU) masalah Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berkata jika penyerahan babak dua dapat diberlangsungkan di, Rabu (5/10/2022)

"Pengunduran ini dari komunikasi dua faksi. Dari penyidik dari jpu sependapat untuk penyerahan babak duanya dijalankan Rabu 5 oktober," papar Dedi terhadap jurnalis, Senin (3/9/2022).

Waktu diberikan pertanyaan berkaitan penahanan beberapa terduga seusai dilimpahkan apa bakalan selalu ditahan di Rutan Bareskrim Polri serta Mako Brimob, Gatot berkata hal demikian jadi wewenang Kejaksaan. "Untuk penahanan itu kan wewenang JPU, yang terang waktu ini kami kerjakan proses babak duanya berikut tanda bukti. Bila tempo hari itu kontrol atau klarifikasi oleh JPU udah dikatakan komplet. Saat ini kita geser ke JPU," tuturnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama